Terpampang di pengumuman pada palang pintu masuk ke bendungan tertulis yaitu Mulai tanggal 5 Januari 2026 Motor Wajib Non Tunai, seorang warganet mengeluhkan pembayaran yang mengharuskan dengan non tunai tersebut tatkala melewati bendungan karangkates atau bendungan ir sutami di Kabupaten Malang, kondisi ini tentunya sangat menyulitkan warga yang mempergunakan akses jalan di bendungan tersebut untuk mobilitas, karena tidak memiliki kartu pembayaran non tunai mengingat kebutuhan tersebut hanya untuk akses ke lewat di Jembatan dan bendungan karangkates saja, karena kendaraan roda dua tidak bisa untuk melewati jalan tol.
Akun Facebook Mudji – Mulyanto mengungkapkan keluhan tersebut,
” KELUHAN UTK PENGELOLA BENDUNGAN LAHOR.SEPEDA RODA 2 WAJIB PAKE E-TOLL.Saya selaku warga Blitar yg kerja di malang kota.Menjadikan jalan lintas Selorejo- bendungan lahor sebagai satu2nya alternatif jalan utk mempersingkat waktu tempuh.drpd lewat jalan provinsi yg memutar lumayan jauh.Adanya retribusi sekali lewat 1 RB utk motor dan 3rb utk mobil.Kami tidak mempermasalahkan ttg biaya retribusi tsb.Tetapi kebijakan WAJIB E-TOL ini memberatkan pengguna jalan.Tidak semua orang punya E-Toll.Bahkan utk apa E-Toll jika hanya utk lewat lahor !!Pengguna jalan di berikan pilihan sulit.Wajib beli kartu E-TOLL dgn harga 35 RB dan dgn saldo 4rbAtau putar balik mencari alternatif jalan yg lain.Hal ini cukup memberatkan karena Mayoritas pemakai jalan lintas LAHOR adalah siswa.masyarakat Blitar- mlg.hanya kendaraan kecil dan kendaraan pribadi.Mayoritas dr ekonomi menengah kebawah.Jadi kami harap.Kpd PENGELOLA BENDUNGAN LAHOR utk mempertimbangkan kembali kebijakan WAJIB E-TOLL.kembalikan sistem pembayaran Cash seperti semula.Kami warga tertib bayar retribusi. Tetapi JANGAN DI PERSULIT !!! ”
kondisi ini tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat penguna roda dua, mengingat itu adalah akses alternatif bagi masyarakat untuk memperdek perjalanan apalagi kartu tersebut bagi Mudji – Mulyanto sangar memberatkan karena selain harus mengisi uang harus membeli dan harga kartu sangat mahal bagi yang bersangkutan.
Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno mengecam keras peraturan yang mengharuskan memakai non tunai dalam pembayaran untuk melewati bendungan karangkates tersebut oleh PJT 1 ( Perum Jasa Tirta ) selaku pengelola bendungan karangkates.
” Apa yang di lakukan oleh PJT 1 sangat berpotensi melanggar UU No 7 Tahun 2021 tentang mata uang, dimana apabila ada penolakan untuk melakukan pembayaran non tunai dan tidak mau untuk menerima pembayaran tunai, ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta ” tegasnya.
” Sebenarnya juga perlu untuk di pertanyakan legal standing bagi PJT 1 tersebut untuk membuat peraturan setiap kendaraan yang melewati bendungan karangkates harus membayar, ini merupakan Jalan umum, kendaraan paling banyak hanya melewati bukan untuk berwisata di bendungan tersebut ” sambungnya.
pihak PJT 1 sampai dengan berita ini di terbitan belum memberikan keterangan atas apa yang di keluhkan oleh masyarakat tersebut.