Korban jalan berlubang di Kota Malang, terus terjadi, kanal Pengaduan Publik Malang Raya mendapatkan pesan dari warga sukun (22/12/25), dimana yang bersangkutan menjadi korban jalan berlubang, mobilnya terperosok masuk kedalam lubang drainase yang tutupnya besinya hilang.
” Saya menginfokan jl veteran ada tutup gorong2 atau saluran air yang hilang ini tadi membuat mobil saya jadi korban Lobang nya lumayan ” Keluh robi di kanal Pengaduan Publik Malang Raya.
Lalu lintas di Jalan Veteran yang cukup padat dan penerangan Jalan Umum yang tidak memberikan dukungan baik dalam berlalu lintas, tentunya lubang drainase tersebut menjadi jebakan yang sangat membahayakan, kondisi ini seharusnya tidak perlu terjadi, ada warga Kota Malang mobilnya terperosok kedalam lubang terbut apabila Pemerintah Kota Malang secara periodik untuk melakukan pengecekan dan perbaikan atas kondisi infrastruktur yang buruk tersebut.
selain korban warga sukun atas nama Robi tersebut yang mobilitas terperosok ke dalam lubang drainase, warga penanggunan betek Kota Malang juga menyayangkan gerakan Pemerintah Kota Malang yang lambat dan lemah ” ini sudah pernah saya laporkan, sampai saat ini belum juga di perbaiki ” Keluh Kuncoro di Whattapps Group Pengaduan Publik Malang Raya.
” Pemerintah Kota Malang harus memiliki since of bilonging yang kuat atas kondisi di Kota Malang, jangan lalu kemudian membiarkan dan rakyat jadi korban. Apabila Pemerintah Kota Malang tidak mampu memastikan infrastrukturnya bagus, rakyat akan mengambil alih peran pemerintah tersebut ” tegas Sudarno Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya.
Kondisi infrastruktur dalam hal ini jalan yang memiliki peran sangat startegis dalam meningkatkan pergerakan ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya harus di pastikan dalam kondisi baik jangan sampai malah memberikan ruang untuk rakyat celaka
” Apakah di tempat anda juga ada jalan yang berlubang dan itu tidak mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Kota Malang laporkan kondisi tersebut ke kami Pengaduan Publik Malang Raya dan apabila anda mengalami celaka akibat jalan berlubang,
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban pemerintah dan penyelenggara jalan untuk memelihara jalan agar tetap dalam keadaan baik.
Sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini ada di Pasal 273: Bagi penyelenggara jalan yang tidak memelihara jalan sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.Sanksi ini berlaku bagi penyelenggara jalan yang lalai dalam memelihara jalan, termasuk membiarkan jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan.
” Bagi masyarakat yang mengalami celaka atas jalan berlubang kami siap untuk membantu memfasilitasi mendampingi untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ” tegas Sudarno.